Apa Itu Istitha'ah Kesehatan? Syarat Mutlak Pelunasan Biaya Haji

Kategori : Haji, Ditulis pada : 06 Februari 2026, 14:57:13

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu. Kemampuan ini tidak hanya terbatas pada finansial, tetapi juga mencakup kesiapan fisik dan mental. Dalam konteks haji, kemampuan ini dikenal dengan istilah istitha'ah. Khususnya, istitha'ah kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap calon jemaah haji sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Tanpa adanya istitha'ah kesehatan, pelunasan BPIH tidak dapat dilakukan, dan keberangkatan haji terancam tertunda.

Definisi Istitha'ah Kesehatan

Secara bahasa, istitha'ah berarti kemampuan atau kesanggupan. Dalam konteks haji, istitha'ah kesehatan merujuk pada kondisi fisik dan mental calon jemaah haji yang memungkinkan mereka untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan mandiri, tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Agama, telah merumuskan kriteria dan standar istitha'ah kesehatan ini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran jemaah selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Mengapa Istitha'ah Kesehatan Menjadi Syarat Mutlak?

Perjalanan haji adalah ibadah fisik yang membutuhkan stamina prima. Jemaah akan menghadapi berbagai kondisi yang menantang, mulai dari perbedaan iklim yang ekstrem, keramaian jutaan orang, hingga rangkaian ibadah yang padat seperti thawaf, sa'i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah. Aktivitas-aktivitas ini memerlukan energi yang besar dan kondisi kesehatan yang stabil.

Tanpa istitha'ah kesehatan yang memadai, risiko kesehatan yang mungkin timbul sangat tinggi. Jemaah bisa mengalami kelelahan ekstrem, dehidrasi, heatstroke, atau kambuhnya penyakit kronis yang diderita. Hal ini tidak hanya membahayakan jemaah itu sendiri, tetapi juga dapat membebani jemaah lain, petugas kesehatan, dan memperlambat proses ibadah secara keseluruhan. Oleh karena itu, penetapan istitha'ah kesehatan sebagai syarat mutlak adalah langkah preventif demi menjaga kemaslahatan dan keselamatan jemaah haji secara kolektif.

Proses Pemeriksaan dan Penentuan Istitha'ah Kesehatan

Proses penentuan istitha'ah kesehatan melibatkan serangkaian pemeriksaan medis yang komprehensif. Calon jemaah haji akan menjalani tiga tahap pemeriksaan kesehatan:

  1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama: Dilakukan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk. Pemeriksaan ini mencakup anamnesa, pemeriksaan fisik dasar, dan beberapa pemeriksaan penunjang seperti laboratorium darah dan urine.

  2. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua: Jika ditemukan indikasi atau risiko kesehatan pada tahap pertama, jemaah akan dirujuk ke Rumah Sakit tingkat lanjut untuk pemeriksaan lebih mendalam oleh dokter spesialis.

  3. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Ketiga: Setelah semua data terkumpul, tim dokter akan melakukan sidang pleno untuk menentukan status istitha'ah kesehatan jemaah. Hasilnya akan dikategorikan menjadi empat:

    • Memenuhi syarat (MS): Jemaah dinyatakan sehat dan layak berhaji.

    • Memenuhi syarat dengan pendampingan (MS dengan pendampingan): Jemaah memerlukan pendampingan khusus karena kondisi tertentu (misalnya lansia atau disabilitas ringan).

    • Tidak memenuhi syarat sementara (TMS sementara): Jemaah memiliki masalah kesehatan yang masih bisa diobati atau diperbaiki dalam rentang waktu tertentu. Mereka akan menjalani terapi dan dievaluasi kembali.

    • Tidak memenuhi syarat (TMS): Jemaah memiliki kondisi kesehatan yang sangat berisiko tinggi jika menunaikan ibadah haji, sehingga keberangkatannya ditunda.

Implikasi Penentuan Istitha'ah Kesehatan

Bagi calon jemaah haji tahun ini, penetapan istitha'ah kesehatan akan menjadi penentu utama dalam proses pelunasan BPIH. Hanya jemaah yang dinyatakan "Memenuhi Syarat" atau "Memenuhi Syarat dengan Pendampingan" yang diperbolehkan untuk melunasi biaya haji dan melanjutkan proses persiapan keberangkatan. Jemaah yang dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat Sementara" harus berupaya meningkatkan kesehatannya dan menjalani pemeriksaan ulang. Sementara itu, jemaah "Tidak Memenuhi Syarat" akan ditunda keberangkatannya hingga kondisinya memungkinkan atau hingga ketentuan baru ditetapkan.

Penting bagi calon jemaah haji untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, tidak hanya dari segi finansial tetapi juga kesehatan. Melakukan gaya hidup sehat, menjaga pola makan, berolahraga secara teratur, dan segera memeriksakan diri jika ada keluhan adalah langkah-langkah proaktif untuk mencapai istitha'ah kesehatan yang optimal demi menunaikan ibadah haji yang mabrur.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id